Tata Tertib Pasien, Pengunjung dan Penunggu
Peraturan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi
Nomor : HK.00.01.I.IV.752.2016 Tanggal 2 Oktober 2016
- Pasien, Penunggu, Pengunjung pasien tidak dibenarkan menggunakan dan atau membawa barang berharga ( perhiasan ), perlengkapan tidur, ember, dan barang lainnya yang tidak masuk di dalam almari pasien.
- Jam berkunjung Pasien: Pagi : pukul 11.00-13.00 WIB Dan Sore : pukul 17.00 -19.00 WIB * Waktu Kunjungan di luar jam kunjung (khusus) diberikan waktu maksimal 60 menit.
- Pengunjung diminta menunggu di Fasilitas Umum ( Fasum ) sampai dengan jam berkunjung di buka.
- Pasien yang ditunggu hanya pasien yang kritis I gawat atau sehabis operasl.
- Tidak diperkenankan memberi makanan dari luar kepada pasien tanpa seijin perawat rumah sakit.
- Penunggu Pasien diharuskan menggunakan kartu tunggu pasien.
- Pasien I Penunggu dilarang membawa barang milik rumah sakit.
- Usia dibawah 14 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan pasien.
- Penunggu, pengunjung dilarang membawa pasien pulang tanpa surat ijin dari rumah sakit.
- Pengunjung masuk ruang perawatan secara bergantian maksimal 2 ( dua ) orang.
- Pengunjung tidak diperkenankan duduk, tiduran di tempat tidur pasien.
- Penunggu, Pengunjung agar selalu menjaga ketenangan, kebersihan, ketertiban dan keamanan di ruang perawatan pasien.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, tindakan dokter atau kebersihan ruangan diharapkan penunggu berada diluar ruangan perawatan pasien.
- Pasien, Penunggu dan Pengunjung dilarang merokok dilingkungan rumah sakit.