news Details

Makanan dan obat merupakan barang-barang yang sering kita gunakan. Kita dapat membelinya di warung, swalayan, apotek bahkan saat ini lewat aplikasi start up layanan transportasi secara mudah. Namun walaupun mudah mendapatkannya, sebagai konsumen kita harus memeriksa keamanan suatu makanan dan obat.Jika kita tidak memeriksanya terlebih dahulu, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai efek yang merugikan kesehatan. Selain itu juga masih ada beberapa produk obat maupun makanan yang belum terdaftar di badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menghimbau masyarakat untuk menggunakan metode KLIK sebelum membeli dan menggunakan suatu makanan dan obat untuk menghindari efek yang tidak diinginkan. Metode Klik tersebut adalah Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Empat hal inilah yang wajib diperiksa sebelum Anda beli obat di apotek atau toko.

 

Huruf K menunjukkan kemasan. Sebelum membeli suatu produk maka cek kemasan terlebih dahulu. Jangan menggunakan produk yang kemasannya sudah rusak atau terbuka. Jika kemasan rusak dan terbuka maka isi produk juga rusak dan tidak layak untuk dikonsumsi. Perhatikan juga kemasan yang pudar dan luntur serta robek. Jika anda

 

 

menemui kemasan seperti ini kemungkinan produk seperti ini umurnya sudah lama dari waktu produksinya.

 

Huruf selanjutnya mengartikan label. Label merupakan penanda sebuah produk . Pada bagian kemasan terdapat banyak keterangan. Sesuai dengan Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan, label produk pangan harus memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama & alamat produsen/importir, nomor izin edar (MD / ML), keterangan kedaluwarsa dan kode produksi, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa, dan asal usul bahan pangan tertentu.

 

Yang ketiga adalah cek izin edar. Izin edar adalah nomor yang diberikan pangan olahan dalam rangka peredaran pangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI. Kita perlu memeriksa izin edar karena pangan olahan yang memiliki izin edar berarti telah melalui pengawasan BPOM dan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi yang dipersyaratkan. Jika suatu produk tidak memiliki nomer izin edar maka produk tersebut belum melalui pengawasan dan kriteria keamanan yang dipersyaratan. Bahan pangan produksi dalam dan luar negri memilki 12 digit angka. Dalam negeri menggunakan kode MD sebelum 12 digit angka, sedangkan luar negri kodenya adalah ML. Untuk produk olahan hasil industri Rumah Tangga Pangan, izin edar dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan keterangan P-IRT NO dengan diikuti 15 digit angka.

 

Huruf yang terakhir adalah K. Huruf K mengartikan kadaluarsa. Masih banyak penjual yang menjual barang yang kadaluarsa atau yang mendekati kadaluarsa dengan harga yang sangat murah. Untuk mencegah terjadinya keracunan karna produk kadaluarsa adalah selalu memeriksa tanggal kadaluarsa suatu produk sebelum menggunakannya. Beberapa kemasan produk ada yang mencantumkan tanggal expired atau best before. Tanggal expired menunjukkan batas waktu produk layak untuk dikonsumsi sedangkan best before misal H-1, pangan dapat dikonsumsi maksimal H-1 sebelum tanggal kedaluwarsa selama disimpan dalam keadaan kemasan tidak rusak dan sesuai pentunjuk penyimpanan. Karena pada tanggal tersebut produk pangan tidak lagi terjamin mutu dan keamanannya. Kalau di luar negeri best before berlaku. Bagaimana dengan produk yang mengandung babi? Produk yang mengandung babi, jika melewati izin edar BPOM maka ada tulisan “mengandung babi” dan ada gambar babi dengan berwarna merah muda.

 

Metode pemeriksaan KLIK ditujukan agar masyarakat lebih cerdas dalam membeli produk makanan dan obat. Jangan mudah terpengaruh harga murah jika produk tersebut tidak berkualitas,bisa-bisa dapat membahayakan diri kita sendiri.

Share:

Tags:

Beri Komentar